CHENNAI: Sebuah petisi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Madras meminta arahan kepada pemerintah untuk menghapus tiang-tiang yang didirikan di trotoar yang melanggar pedoman sehingga orang-orang yang menggunakan kursi roda dapat bergerak tanpa hambatan apa pun.
Mendengar permohonan yang diajukan oleh Bhavana Botta, dari Chennai, hakim pertama Ketua Hakim SV Gangapurwala dan Hakim PD Audikesavalu mengarahkan negara untuk mengajukan balasan dan menunda masalah tersebut hingga 26 September.
Pemohon, yang mengidap penyakit Cerebral Palsy dan menggunakan kursi roda khusus untuk bergerak, mengatakan bahwa tiang penyangga yang dipasang di jalan setapak merupakan pelanggaran terhadap standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Hak Penyandang Disabilitas, tahun 2016. Pasal 40 Undang-undang tersebut menjamin hak aksesibilitas. sedangkan pasal 41 secara khusus mengatur hak atas transportasi yang dapat diakses.
Beliau lebih lanjut mengatakan bahwa aturan 15(a) dari Peraturan Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepatuhan terhadap pedoman dan standar ruang yang selaras untuk lingkungan terbangun yang bebas hambatan bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Mencontohkan, tiang harus didirikan dengan tinggi minimal 80 cm dan lebar lintasan minimal 90 cm, katanya, spesifikasinya dibuang begitu saja.
Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp
CHENNAI: Sebuah petisi yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Madras meminta arahan kepada pemerintah untuk menghapus tiang-tiang yang didirikan di trotoar yang melanggar pedoman sehingga orang-orang yang menggunakan kursi roda dapat bergerak tanpa hambatan apa pun. Ketika petisi yang diajukan oleh Bhavana Botta, dari Chennai, muncul, hakim pertama Ketua Hakim SV Gangapurwala dan Hakim PD Audikesavalu mengarahkan negara bagian untuk mengajukan balasan dan menunda masalah tersebut hingga tanggal 26 September. Pemohon, yang mengidap penyakit Cerebral Palsy dan menggunakan kursi roda khusus untuk bergerak, mengatakan bahwa tiang penyangga yang dipasang di jalan setapak merupakan pelanggaran terhadap standar yang ditetapkan oleh Undang-Undang Hak Penyandang Disabilitas, tahun 2016. Pasal 40 Undang-undang tersebut menjamin hak aksesibilitas. sedangkan pasal 41 secara khusus mengatur hak atas transportasi yang dapat diakses. googletag.cmd.push(fungsi() googletag.display(‘div-gpt-ad-8052921-2’); ); Beliau lebih lanjut mengatakan bahwa aturan 15(a) dari Peraturan Penyandang Disabilitas mengamanatkan kepatuhan terhadap pedoman dan standar ruang yang selaras untuk lingkungan terbangun yang bebas hambatan bagi penyandang disabilitas dan lansia. Mencontohkan, tiang harus didirikan dengan tinggi minimal 80 cm dan lebar lintasan minimal 90 cm, katanya, spesifikasinya dibuang begitu saja. Ikuti saluran The New Indian Express di WhatsApp